Makassar, 20 Oktober 2025 — Pegawai dan staf UPT Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattiro Deceng Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan pertemuan internal terkait penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 000.8/15339/BIRO Org tanggal 10 Oktober 2025 perihal Kewajiban Pelaporan Pelaksanaan dan Tindak Lanjut SKM dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025.
Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh pegawai struktural dan fungsional, dengan tujuan menyamakan persepsi serta menyiapkan instrumen kuesioner SKM yang sesuai dengan pedoman Kementerian PAN dan RB, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan H. Achmad Muzakkir Razak, S.Sos. Dalam kegiatan tersebut, para pegawai membahas:
-
Penetapan indikator dan pertanyaan utama yang akan digunakan dalam survei;
-
Pembagian tugas untuk pelaksanaan pengumpulan data responden;
-
Mekanisme pelaporan hasil SKM kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan; serta
-
Jadwal tindak lanjut pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Kepala UPT PPSKW Mattiro Deceng, Hj. Andi Fitri Dwicahyawati, S.E., M.Si., menekankan pentingnya pelaksanaan SKM sebagai bentuk komitmen unit dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang rehabilitasi dan pemberdayaan sosial perempuan.
“Survei ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata evaluasi terhadap pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat. Harapannya, hasil survei menjadi dasar untuk perbaikan layanan ke depan,” ujar beliau.
Sebagai tindak lanjut, tim kecil dibentuk untuk memfinalisasi instrumen survei dan memastikan proses pelaporan SKM dapat dikirim tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan, yaitu paling lambat 5 Desember 2025.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar