Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattiro Deceng merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan yang berlokasi di Jalan Dg. Ramang No. 16 Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 12 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja, mengamanahkan Dinas Sosial Sulawesi Selatan khususnya Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattiro Deceng untuk memberikan pelayanan sosial bagi tuna sosial di dalam panti. Amanah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Mattiro Deceng secara bahasa, berasal dari mattiro, kata dasar tiro yang berarati lihat, pandang, diberi imbuhan awalan Ma, berubah menjadi kata kerja yang berarti melihat, memandang atau menuju, dan kata deceng artinya baik, bagus atau terpuji. Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattiro Deceng secara mendalam memiliki filosofi yang mendalam untuk selalu melihat kebaikan para penerima manfaat yang hadir di masa yang akan datang, daripada melihat berbagai keburukan penerima manfaat di masa lampau. Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22/HUK/1994 tanggal 24 April 1994 sebagai salah satu UPT Kantor Wilayah Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mattiro Deceng Makassar selanjutnya berganti nama menjadi Pusat Pelayanan Sosial Karya Wanita (PPSKW) Mattiro Deceng Kota Makassar sampai sekarang, yang bertanggung jawab langsung kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar